Rabu, 27 November 2013

Menyikapi Pemurtadan

Semakin maraknya berita tentang pemurtadan Umat Islam, memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan umat Islam yang masih peduli dengan agama Islam dan juga akidah umat Islam. Sebagaimana kasus-kasus pemurtadan yang dimuat dalam media ini: http://www.arrahmah.com/read/2010/12/30/10494-inilah-kasus-kasus-kristenisasi-di-balik-insiden-ciketing.html#ixzz19ZPDvLpK


Islam sebagai dien yang sempurna memiliki solusi terhadap semua permasalahan kehidupan manusia. Dalam kasus pemurtadan, Islam memberi solusi sebagai berikut:

1. Dengan penerapan pendidikan Islam di keluarga dan tengah-tengah masyarakat, dan sekolah, dari level sekolah
dasar hingga menengah, yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh negara. Sangat berbeda dengan kondisi sekarang dimana sekolah-sekolah negeri yang notabene sekolah mayoritas hanya memberi peluang pendidikan agama yang sangat sedikit.

Bayangkan kalau saat ini tidak ada pesantren atau madrasah yang diadakan oleh perseorangan. Akan lebih banyak kasus pemurtadan yg terjadi. http://konsultasi.wordpress.com/.../kedudukan-orang.../

2. Dengan pemberlakuan sanksi bagi orang-orang yang murtad. Yang juga tidak mungkin dilakukan kecuali oleh negara. dengan adanya sanksi umat Islam akan lebih berhati-hati ketika akan melakukan kesalahan, termasuk murtad. http://konsultasi.wordpress.com/.../hukuman-mati-bagi.../

3. Dengan pelarangan syiar agama orang kafir di ruang-ruang publik, sehingga umat Islam tidak mudah tertarik dengan ajaran agama lain. Dan hal ini juga tidak mungkin dilakukan kecuali oleh negara. http://konsultasi.wordpress.com/.../imlek-adalah-hari.../

Dari 3 cara di atas, hal yang dapat kita lakukan saat ini hanyalah membentengi diri dan keluarga kita dengan pendidikan Islam. Sementara solusi lain tidak dapat dilakukan, karena tidak adanya pihak pemerintah yang berkomitmen untuk menerapkan Islam di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa adanya negara dan pemerintahan yang berkomitmen menerapkan Islam, merupakan rukun bagi diterapkannya Islam di tengah masyarakat. Dan negara serta pemerintahan yang seperti itu tidak dapat tegak kecuali dengan adanya sokongan dari umat Islam.

Sehingga menjadi kewajiban bagi kita selaku umat Islam untuk memperjuangkan agar negara dan pemerintahan yang menerapkan Islam dapat terwujud.

Bersatu, bergerak, terapkan Syariah, tegakkan Khilafah!

wallahu a'lam

Sabtu, 23 November 2013

Pulau Baru untuk Jepang



Wilayah Jepang bertambah luas dengan terbentuknya gunungapi yang menjadi pulau baru sekitar 900 km di selatan Tokyo.

Pulau tersebut berdiameter sekitar 200 m, berdasarkan laporan pengawas pantai Jepang. Pualu baru tersebut berdekatan dengan pesisir pulau Nishinoshima, sebuah pulau kecil yang merupakan salah satu anggota dari Kepulauan Bonin, atau rangkaian pulau Ogasawara.

Yoshihide Suga, mewakili pemerintah Jepang menyatakan bahwa mereka akan menunggu berapa lama pulau tersebut dapat bertahan di permukaan, baru kemudian akan memberi nama pulau tersebut. Sebab pulau yang baru akan cenderung tenggelam kembali dalam waktu singkat ketika menerima hempasan gelombang.

 “Jika pulau tersebut bisa tumbuh menjadi sebuah pulau yang sempurna, maka kami akan sangat bahagia mendapatkan tambahan luas territorial,” Suga menanggapi pertanyaan pres.
Kamis (21/11), pengawas pesisir Jepang merilis video terkait pulau baru tersebut, yang tertutupi oleh gulungan asap dan uap air. Video tersbut menunjukkan debu dan blok vulkanik yang dierupsikan keluar dari kawah di dekat permukaan laut.


Hiroshi Ito, ahli volkanologi, menyatakan bahwa masih belum bisa dipastikan apakah pulau tersebut akan menjadi pulau yang permanen atau akan kembali tenggelam di bawah permukaan laut.

Jepang sendiri merupakan suatu deretan kepulauan dari ribuan pulau, meskipun sebagian besar penduduk Jepang tinggal di pulau yang paling besar. Jepang sangat dikenali dengan aktivitas vulkanik dan kegempaan yang sangat tinggi, dan juga merupakan salah satu rangkaian dari rangkaian besar Cincin Api (Ring of Fire), yang mengelilingi sebagian besar dari Samudera Pasifik.

Secara tektonik, daerah yang aktif di Cincin Api ini ialah pesisir timur Asia dan sisi barat Amerika Utara dan Selatan. Cincin Api ini juga yang memicu erupsi vulkanik besar di St. Helens di Washington dan Pinatubo di Filipina.

Adapun gunungapi yang membentuk pulau termuda dari Jepang, terakhir bererupsi pada pertengahan 1970-an, di sepanjang Palung Ogasawara-Mariana.
 
Sumber: http://news.nationalgeographic.com/news/2013/11/131121-japan-volcano-new-island-eruption-science/

Minggu, 17 November 2013

Hukum Islam Seputar Suap dan Hadiah Kepada Pegawai

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Hukum Suap

Suap (Arab: ar risywah, boleh dibaca ar rasywah atau ar rusywah) adalah harta yang diberikan kepada setiap pemilik kewenangan (shahibus shalahiyah) untuk mewujudkan suatu kepentingan (mashlahah) yang semestinya wajib diwujudkan tanpa pemberian harta dari pihak yang berkepentingan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/334; Abdul Qadim Zallum, AI Amwal fi Daulah Al Khilafah, him. 118; Rawwas Qal’ah Jie, Mujam Lughah Al Fuqoha, him. 171; Al Mausu’ah AI Fiqhiyyah, 22/219).

Semua jenis suap haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak, baik untuk memperoleh manfaat maupun menolak mudharat, baik untuk memperoleh yang hak maupun yang batil, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman. Semua jenis suap haram hukumnya, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan suap.
Dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Dari Tsauban RA, bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang memberi suap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya. (HR Ahmad). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/334; Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, him.118).

Maka dari itu, haram hukumnya pegawai menerima suap dalam bentuk apapun demi suatu kepentingan yang semestinya terlaksana tanpa pembayaran dari pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya, suap kepada polisi lalu lintas yang diberikan oleh pelanggar lalu lintas agar tidak didenda/ditilang. Suap yang diberikan orang tua murid kepada kepala sekolah agar anaknya yang tidak naik kelas bisa naik kelas. Suap yang diberikan oleh perusahaan kepada pejabat yang akan menentukan pemenang tender. Suap yang diberikan kepada pegawai/pejabat untuk memperlancar urusannya, seperti pengurusan SIM, KTP, surat-surat perizinan, padahal pegawai/pejabat itu sudah digaji untuk melaksanakan urusan tersebut, dan sebagainya. Semua contoh ini adalah suap dan setiap suap hukumnya adalah haram dan merupakan dosa besar (al kaba`ir). Na’uzhu billah min zhalik.

Hukum Hadiah

Hadiah di sini mirip dengan suap yang dijelaskan di atas. Hanya saja ada sedikit perbedaan. Suap biasanya diberikan sebelum suatu kepentingan terwujud. Sedangkan hadiah, diberikan manakala suatu kepentingan telah terwujud, dengan harapan agar terwujud hubungan baik demi kepentingan lain di masa yang akan datang.

Syariah Islam menegaskan, haram hukumnya seseorang pegawai menerima hadiah yang mempunyai kaitan dengan tugas atau jabatannya. Jabatan di sini maksudnya adalah kewenangan (otoritas) yang dimiliki seorang pegawai/pejabat untuk menentukan sesuatu kepentingan umum tertentu. (Taqiuddin An-Nabhani, Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/334; Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 119).

Banyak dalil-dalil syariah yang menegaskan haramnya pegawai menerima hadiah. Diriwayatkan daripada Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda,“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul).” (HR Thabrani dalam Al-Awsath no 5126. Dalam Majma’ Az-Zawaid Juz IV/151 Imam Al-Haitsami berkata,”Sanad hadis ini hasan”).

Diriwayatkan daripada Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud no 2554. Hadis sahih, lihat Nasiruddin Al-Albani, Sahih At-Targhib wa At-Tarhib, Juz I/191).
Diriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa’idi RA bahwa Nabi SAW pernah mengutuskan Ibnu Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim. Setelah menyelesaikan tugasnya, Ibnu Lutbiyah berkata kepada Nabi SAW,”Ini zakat yang saya kumpulkan, saya serahkan kepada Anda. Sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya.” Maka Nabi SAW bersabda,“Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari no 6464).

Imam Taqiuddin An-Nabhani menjelaskan,”Ketiga hadis di atas dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas umum adalah haram, baik yang diberikan sebelum dia menetapkan kebijakan tertentu ataupun sesudahnya, atau diberikan karena dia adalah pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia adalah orang yang berpengaruh terhadap penguasa. Semuanya adalah haram.” (Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/338).

Yang dikecualikan dari keharaman ini adalah  hadiah kepada pegawai yang diberikan bukan karena tugas atau jabatannya. Contohnya karena hubungan pribadi antara seseorang dengan pegawai sejak sebelum dia menjadi pegawai, sehingga telah terbiasa memberi hadiah. Hadiah seperti ini boleh (mubah) hukumnya.

Dalilnya sabda Nabi SAW di atas, “Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari). Dari hadis ini, dapat ditarik pemahaman yang sebaliknya yang tersirat (mafhum mukhalafah), yakni kalau hadiah itu datang kepada seseorang sedangkan ia duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, maka hadiah itu dibolehkan.

Artinya, jika hadiah itu diberikan tidak mempunyai kaitan dengan tugas atau jabatan, tetapi karena adanya hubungan pribadi sebelumnya, hukumnya boleh (mubah), tidak haram. Maka dari itu, jika kita sudah terbiasa memberi hadiah kepada seseorang sebelum dia menjadi pegawai, maka jika suatu hari dia menjadi pegawai, kita tetap dibolehkan untuk memberinya hadiah. (Taqiuddin An-Nabhani, Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/338). Wallahu a’lam.[]

Senin, 04 November 2013

Adab: Agar Akal Kuat

Para ulama salafusshalih terkenal memiliki akal yang tajam dan daya ingat yang kuat. Dalam keluarga mereka, paling kurang seorang dari anggotanya, mestilah merupakan penghafal al- Qur’an. Imam Syafi’i misalnya sudah menjadi hafizh sejak usia belia. Adapula yang menghapal puluhan ribu hadits, contohnya Imam Ahmad bin Hambal. Apa sebenarnya rahasia kekuatan akal mereka?

Dengan mengacu pada al-Qur’an dan sunnah, para ulama sepakat bahwa secara umum syarat utama untuk mempunyai akal yang sehat dan kuat ialah menjauhi segala maksiat. Masih banyak nasihat lain yang menurut ahli-ahli etika Islam dapat menguatkan akal kita,di antaranya sebagai berikut:

Dari segi jasmani 

  1. Hanya makan makanan yang halal dan thayyib (baik)
  2. Banyak makan makanan yang bergizi 
  3. Tidak makan berlebihan 
  4. Makan makanan yang manis-manis seperti kismis, kurma, dan madu 
  5. Makan daging kambing (bagi yang tidak darah tinggi) 
  6. Banyak makan buah-buahan dan susu

Para ahli kedokteran dan ilmuwan Islam juga menganjurkan siapapun yang ingin menjaga kekuatan akal pikiran, hendaknya menjauhi makanan sebagai berikut: 

  1. Minuman yang di dalamnya terdapat semut 
  2. Tidak terlalu banyak makan makanan yang masam 
  3. Tidak tidur setelah shalat subuh, ashar, dan magrib 
  4. Menjaga kebersihan dalam semua aspek terutama gigi dengan bersiwak (menggosok gigi) setiap kali waktu shalat, atau sekurang–kurangnya dua kali sehari 

Dari segi kejiwaan 

  1. Perbanyak berinteraksi dengan al–Qur’an, baik membaca maupun men–tadabbur (menelaah) isinya
  2. Selalu mengingingat Allah dalam setiap keadaan dan tempat 
  3. Selalu mengingat kematian 
  4. Sering–sering memikirkan kondisi ummat dalam rangka dawah 
  5. Jangan sia-siakan waktu untuk hal–hal yang tidak bermanfaat 
  6. Banyak membaca buku, khususnya tentang kecerdasan dan manajemen pikiran 
  7. Bergaul dengan jama’ah orang–orang shalih
  8. Sering–sering melakukan tafakkur alam (berpikir dan merenung tentang keagungan alam semesta) 
  9. Berusaha melatih diri untuk menuangkan gagasan dalam tulisan 
  10. Melatih pikiran dengan mempelajari ilmu logika dan berdiskusi

Disiplin untuk melatih kekuatan akal ini harus dilakukan secara terus–menerus dan konsisten, supaya kemampuannya dapat digunakan semaksimal mungkin. Dengan begitu , insya Alloh kita dapat meningkatkan kualitas dan prestasi sebagai hamba Alloh subhanahu wa ta’ala, untuk meraih sukses kehidupan dunia dan akhirat.

(Sumber: Majalah Suara Hidayatullah)