Minggu, 20 Oktober 2013

Fardhu Kifayah



Fardhu kifayah adalah salah satu status hukum perbuatan dalam Islam yang artinya wajib bagi tiap individu muslim untuk melakukan hal tersebut, selama belum ada satu orangpun yang melakukan hal tersebut. Sehingga jika ada yang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang muslim. Sementara, apabila tidak ada seorang pun yang memenuhi kewajiban fardhu kifayah, maka seluruh individu muslim dinyatakan meninggalkan kewajiban, dan pasti mendapatkan dosa. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :
  • Mensahalati jenazah muslim
  • Belajar ilmu tertentu (misal: sains, kedokteran, ekonomi, teknik, dll)
  • Amar ma'ruf nahi munkar
  • Jihad
  • Mendirikan Khilafah
  • dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
Dengan adanya hukum ini, maka kita bisa memahami bahwa Islam dibangun tidak hanya berdasarkan ketakwaan individu, tidak hanya ada kewajiban yang ritual yang cukup dipenuhi oleh tiap-tiap individu. Tapi, dalam Islam juga ada kewajiban yang kolektif, yaitu yang hukumnya fardhu kifayah. Yang juga berarti bahwa ada yang disebut ketakwaan masyarakat. Yaitu kewajiban bagi masyarakat muslim untuk melaksanakan kewajiban kifayah.

Selain itu juga, adanya hukum fardhu kifayah menunjukkan bahwa umat Islam harus memiliki satu kesatuan yang dipimpin oleh seorang pemimpin, yang salah satu tugasnya adalah memenej masyarakat untuk melaksanakan fardhu kifayah – fardu kifayah yang ada dalam masyarakat. Misalnya membagi tugas siapa yang harus mengurus jenazah, siapa yang tugasnya belajar ilmu sains, siapa yang tugasnya amar ma’ruf nahi mungkar, siapa yang terjun ke medan jihad, dan fardhu kifayah yang lain.

Bisa kita bayangkan jika masyarakat Muslim tidak hidup dalam kesatuan dan tidak memiliki pemimpin yang memenej fardhu kifayah tersebut. Maka akan kita dapati banyak jenazah muslim yang tidak terurus, tidak ada muslim yang mempelajari ilmu-ilmu tertentu, tidak ada yang terjun ke medan jihad, dan lain-lain. Kalaupun ada maka yang terjadi adalah ketidakteraturan, masing-masing akan ada yang tumpang tindih aktivitas. Sehingga yang dihasilkan ketidakefektifan, sebagaimana yang terjadi pada masa kini.

Oleh karena itu, maka menjadi kewajiban kita sekarang ialah bagaimana mewujudkan persatuan umat Islam, kemudian mengangkat seorang pemimpin yang nantinya berkewajiban memenej aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan fardhu kifayah. Agar umat islam tidak terus menerus memperoleh dosa karena mengabaikan kewajiban bersama.

1 komentar:

be responsible with your comment....