Selasa, 07 Agustus 2012

Kala Wanita Jadi Tenaga Kerja


Indonesia cukup dikenal di luar negeri sebagai Negara pengirim tenaga kerja wanita sebagai pembantu di rumah tangga orang. Ternyata hal ini bagi warga Negara Indonesia cukup menguntungkan, karena sulitnya mencari uang di Negara sendiri. Tapi, tetap saja pengiriman tenaga kerja ke luar negeri memberi pengaruh besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Khususnya bila sang TKW adalah istri atau ibu dari anak-anak yang masih kecil.

Bahkan ada di satu desa yang mayoritas penduduknya ialah TKW, sehingga yang kita temukan di desa tersebut hanyalah orang tua dan anak-anak. Inilah potret kehidupan di negeri kita. Dan ada juga kampung yang dibangun mayoritas dari kiriman uang dari warganya yang bekerja sebagai TKW. Bapak-bapak di kampung bekerja sebagai petani, dan anak-anak di kampung itu dijaga oleh nenek dan kakeknya.

Bagi kampung ini berangkat jadi TKW ialah cara yang tepat untuk meningkatkan perekonomian keluarga, bahkan ekonomi desa. Jadi, yang awalnya hanya mempunyai rumah gubuk, lantainya masih tanah, akhirnya bisa membangun rumah tembok dan lantai yang keramik. Mereka bisa beli tivi, beli motor, beli tanah, dan bisa menyekolahkan anaknya.

Kemudian para suami bisa punya modal untuk membuat bengkel, membangun warung, berjualan, dan lain-lain. Sampai-sampai bagi kampung ini, kelahiran anak perempuan dalam satu keluarga dipandang sebagai keuntungan dan asset yang besar, karena nanti anak ini bisa jadi TKW dan akan memakmurkan keluarga dan desa mereka. Jadi ini adalah sebuah potret bahwa Indonesia adalah Negara TKW terbesar di dunia.

Bagaimana sebenarnya hukum wanita, ibu atau seorang istri menjadi TKW?

Islam menetapkan kewajiban pokok seorang perempuan adalah ibu dan pengelola rumah tangga(rabbatul bayt), dan itu adalah kewajiban utama bagi seorang perempuan. Semua aktivitas yang terkait dengan peran istri, peran ibu dan urusan rumah tangga, maka itu adalah pelaksanaan kewajiban yang mendatangkan pahala.

Jadi, kalau ini diabaikan maka sam dengan melalaikan kewajiban alias berdosa. Sementara bekerja dan mencari penghasilan itu hukumnya mubah atau boleh bagi wanita, yang pelaksanaan aktivitas bekerja itu tidak mendatangkan pahala, tapi mendatangkan uang. Misalnya menjadi pembantu rumah tangga itu boleh saja, yang tujuannya memang semata-mata untuk mendapatkan uang.

Bagi seorang muslim, pelaksanaan hukum yang mubah ini jangan sampai meninggalkan kewajiban. Dan bagi perempuan, bekerja itu tidak wajib, yang wajib ialah menjadi seorang ibu, mengatur rumah tangga. Bagi sebuah keluarga, yang wajib bekerja itu ialah suami, bukan istrinya. Jadi, jangan sampai seorang wanita mengabaikan kewajibannya.

Itu yang pertama. Seorang wanita memiliki kewajiban, dia sebagai seorang istri atau dia sebagai seorang ibu. Yang kedua, kalaupun misalnya kewajiban itu sudah terpenuhi, misalnya anak-anaknya sudah besar, atau belum punya anak, dan suami juga mengizinkan, ia tetap tidak boleh mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang melanggar rambu-rambu syariah, seperti misalnya pekerjaan yang membuat ia membuka aurat, atau berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya, atau ia harus melakukan perjalanan jauh, sehingga dalam kondisi safar sehari semalam tanpa mahramnya, bahkan mukim di sebuah negeri yang sama sekali tidak ada jaminan perlindungan bagi dia.

Jadi, ini adalah hal yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah. Jangan sampai ia mencari uang atau pekerjaan yang mubah baginya, tapi ia melanggar hukum-hukum Allah swt. Jadi, yang masalah bukanlah pekerjaannya, tapi hukum-hukum syara’ yang dilanggar tadi.

Bagaimana dengan menjadi TKW yang harus keluar negeri dan Selama bekerja berada di rumah orang lain?

Banyak aspek yang memberikan peluang pekerjaan TKW ini mendzalimi perempuan. Kalaupun ia mendapatkan uang yang banyak, tetap saja ada aspek hukum syara’ yang dilanggar. Pertama misalnya bepergian keluar negeri tanpa mahram. Kita tidak hanya mengjitung jarak tempuh pesawat yang misalnya dari bandara Soekarno-Hatta ke Jeddah yang hanya 9-12 jam di udara.

Tapi juga harus dihitung mulai dari keberangkatannya dari desa dia sampai kemudian pemberangkatannya, penempatannya, bahkan bisa jadi baru beberapa hari kemudian sang TKW tiba di rumah majikan. Perjalanan semacam ini, ada hadis yang mengaturnya, bahwa perempuan bila dalam kondisi safar harus ada mahram yang mendampinginya, kalau tidak maka hukumnya haram bagi dia.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Maka hukumnya haram bagi seorang wanita untuk bersafar sehari semalam atau 24 jam tanpa didampingi oleh mahramnya. Yang kedua ialah masalah mukim, masalah dimana ia tinggal. Seorang wanita itu seharusnya ia bermukim bersama keluarganya atau bersama walinya, atau bersama jamaah perempuan.

Kalau kemudian ia dititipkan kepada majikannya, maka walinya harus bisa menjamin apakah majikannya bisa memberikan jaminan keamanan dan kebaikan pada wanita ini, begitu pula pada jamaah wanita. Namun jika kita melihat faktanya, begitu banyaknya penyiksaan dan penganiayaan yang dialami oleh para TKW, tentu kita memahami bahwa tidak ada jaminan bagi para TKW di luar negeri.

Belum lagi jika kita melihat begitu banyaknya TKW yang terlantar di bawah kolong jembatan layang di Saudi, karena masa kerjanya habis dan masih menunggu penempatan, atau visanya habis, dan masih banyak masalah-masalah lain yang menyebabkan tidak ada perlindungan bagi para TKW.

Bagaimana hubungan majikan dan pelayan dalam bekerja, apakah islam mengatur hal ini?

Masih terkait dengan TKW dalam aspek ketengaakerjaan yang seringkali tidak diatur dengan baik akad kerjanya. Kemudian juga jaminan perlindungan TKW yang akan dikirim. Bisa jadi ada perbedaan persepsi antara TKW dan majikan. Para TKW ini menyerahkan sepenuhnya pada PJTKI selaku penanggung jawab jasa TKI.

Sementara si TKW sendiri tidak memahami akad yang terjadi antara biro ini dengan majikan. Seharusnya akadnya jelas mengenai bagaimana pekerjaannya, berapa gajinya, dimana tinggalnya, jam kerjanya berapa. Kalau ini tidak ada, maka bagi majikan yang tidak baik, tidak punya akhlak yang baik, akan dapat memperlakukan TKW dengan semena-mena seperti yang banyak terjadi sekarang.

Sementara jika majikannya baik,maka TKW tersebut justru bisa bekerja dengan nyaman. Bahkan bisa naik haji. Tapi kalau tidak, bisa-bisa dia diperlakukan seperti budak. Padahal islam mengatur masalah ini dengan baik. Bahkan kalaupun dulu pernah terjadi perbudakan, majikan harus memberikan pelrindungan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal yang baik, bahkan menikahkan.

Sementara sekarang tidak ditemukan lagi perbudakan dalam kehidupan islam, karena memang banyak sekali hukum-hukum Islam yang membebaskan budak. Sehingga hukum yang berlaku terhadap TKW itu ialah hukum terhadap orang yang merdeka. Yang disitu ada jaminan keamanan, dan kehidupan yang lebih baik dan hak-hak sebagaimana orang merdeka. Tapi ini bisa jadi tidak dipahami betul oleh kedua belah pihak, majikan dan TKW. Karena tidak adanya akad yang jelas tadi. Dan tidak adanya akad yang jelas ini bertentangan dengan islam.

Berbicara masalah solusi, maka kita harus berbicara dalam ranah keluarga, masyarakat, dan Negara. Solusinya harus didasarkan pada hukum syariat Islam. Jadi jangan sampai kita mencari solusi yang membuat kita melanggar hukum-hukum Allah swt. Misalnya dengan membuat kesepakatan baru antar Negara, di Hongkong atau Taiwan misalnya, namun itu sesungguhnya sama saja karena disana juga tidak ada jaminan perlindungan.

Untuk itu kita harus mencari solusi yang Allah meridoinya. Dalam ranah keluarga, carilah solusi yang sejalan dengan hukum syara’. Jangan sampai istri meninggalkan kewajibannya atas suami dan anak-anaknya. Jangan sampai istri melanggar hukum-hukum safar, khalwat, menutup aurat. Jangan sampai istri mendapatkan ancaman keamanan dan kehormatannya.

Kalaupun istri memang terpaksa bekerja dan mampu bekerja dan dia tidak akan melanggar kewajibannya, maka carilah pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya, sebagai istri, ibu, dan muslimah yang terhormat. Kalau kita meniatkan itu semua dalam rangka meraih keridaan Allah, dalam rangka ketaatan kepada Allah swt, insyaAllah pasti ada pertolongan Allah dalam menemukan jalan terbaik.

Karena kita sudah tau rambu-rambunya bahwa Islam itu adalah jalan yang lurus. Dan kita tidak boleh putus asa dalam hidup ini untuk tetap menjadi orang yang taat. Maka, sangat dibutuhkan adanya institusi Negara yang dapat menjamin kemakmuran rakyatnya di dalam negeri sehingga tidak ada lagi umat muslim yang harus bersusah payah mencari peruntungan di luar negeri.

Dan kalaupun harus merantau untuk mencari penghasilan di luar negeri, sang penguasa harus dapat memberikan jaminan perlindungan hak bagi si pekerja dan yang terpenting jaminan agar si pekerja tetap dapat menaati rambu-rambu syariah yang telah Allah turunkan untuk umat manusia. Dan Negara serta penguasa seperti itu tidak akan ada kecuali Negara itu sendiri yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar berdirinya. Wallahua’lam

1 komentar:

  1. ALHAMDULILLAH

    Kisah Sukses Suami saya menjadi TKI – Ke Jepang di tahun 2015 , berkat bantuan Bpk DRS HERMONO , M.A yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku SEKERTARIS UTAMA di BNP2TKI no hp pribadi beliau 0823-4984-5673 bagi teman teman yang ingin berangkat menjadi TKI kontrak silah'kan hubungi bpk drs Hermono muda muda'han beliau masih bisa membantu masalah pemberangkatan. semoga sukses ami amin amin....

    BalasHapus

be responsible with your comment....