Senin, 31 Desember 2012

Malu Sedari Kecil

Ada apa dengan dunia ini? Ketika kita keluar dari dalam rumah kita, langsung aurat yang menjadi pemandangan umum. Kalau seandainya kita hidup di eropa ataupun negeri kafir yang lain, mungkin itu menjadi hal yang wajar. Tapi saya hidup di Indonesia dan itu menjadi hal biasa, pemandangan aurat. Itu baru di lingkungan rumah dan RT RW. Coba jalan lagi ke pusat berkumpulnya manusia, taman kota, pasar-pasar, termasuk mall. Nuansa berlomba-lomba untuk tampil sensual sangat terasa, meskipun tidak semua orang, karena ada sedikit gelintir yang masih mempunyai rasa malu.

Hal ini sebenarnya tidak lepas dari pengaruh dan pembiasaan lingkungan. Dan yang berperan paling besar ialah dari lingkungan terkecil yakni rumah. Kondisi seperti ini mungkin dan telah terjadi karena ketika kecilnya, si manusia yang senang memamerkan auratnya ini tidak diberi pemahaman dari orang tuanya sendiri. Orang tua mereka membiarkan mereka berdandan sesuai keinginannya, dan tentunya sesuai dengan yang paling sering mereka lihat dan dianggap indah oleh masyarakat, yakni artis-artis yang sering tampil di TV. Ditambah lagi orang tua tidak memberikan teladan dan contoh yang terbaik untuk berpakaian, jadilah mereka menjadikan tontonan sehari-hari sebagai panutan mereka dalam berpakaian. 

Selain dari factor lingkungan yang terkecil tersebut, ada beberapa factor lagi yang lebih besar:

1.      Globalisasi yang membuat transfer budaya dari belahan dunia lain ke belahan dunia yang lain menjadi tidak tertahankan. Sehingga dapat kita perhatikan dunia timur yang cenderung lemah dalam mentransfer budayanya, akan lebih banyak menerima budaya dari dunia barat. Termasuk budaya dalam berpakaian yang menonjolkan sensualitas, dan tidak mengenal batasan aurat sebagaimana diatur dalam Islam. Globalisasi sebenarnya tidak akan menjadi suatu masalah apabila pemerintah suatu Negara memperhatikan dampak buruknya dan bertindak cerdas dan taktis dalam memfilter budaya yang masuk dalam lingkungan Negara. Namun apadaya apabila Negara pun acuh pada hal itu, jadilah rakyat yang berjuang sendiri untuk memfilter, dan hanya bisa efektif hingga depan pintu rumahnya saja.
2.      Orang tua tidak menanamkan rasa malu sedari kecil. Dengan dibiarkan memakai celana pendek, pakaian atasan yang terbuka, sehingga ketika si anak beranjak remaja, ketika ia berpakaian terbuka seperti itu, tidak ada perasaan risih apalagi berdosa.
3.      Selain karena orang tua yang tidak menanamkan rasa malu, orang tua juga tidak paham mengenai batasan aurat, dan otomatis anaknya pun tidak memahami. Padahal Rasulullah telah menyampaiakn dalam hadisnya: sabda Rasulullah  kepada Asma’ binti Abu Bakar,

Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abu Dawud]
4.      Kurangnya keterikatan orang tua terhadap hukum syara’, sehingga orang tua tidak merasa wajib untuk mendidik anaknya agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syara’ termasuk menampakkan aurat.

Akibat dari factor-faktor tersebut, maka kita bisa saksikan:

1.      Moral masyarakat turun dengan sangat jauh. Rasa malu individu dan masyarakat menjadi sangat rendah. Dapat dengan mudah ditemukan aurat di ruang-ruang public. Terlihat bukan tanpa sengaja, melainkan memang diniatkan untuk dipertontonkan. Akhirnya (maaf) tidak bisa dibedakan antara hewan dan manusia karena kedua-duanya sama-sama telanjang, bedanya yang lain punya akal, yang lain tidak.
2.      Karena lingkungan menganggap bahwa membuka aurat ialah hal yang biasa, maka anak-anak yang baru tumbuh remaja pun menganggap demikian, dan membuat hilang kesadaran mengenai dosa akibat membuka aurat. Tidak ada pula standar yang pastu dalam berpakaian, melainkan hanya mengikuti trend dan asal menarik lawan jenis.
3.      Kehidupan hedonism berkembang luas. Masyarakat menjadi makin konsumtif dalam hal fashion akibat tidak adanya batasan dalam berpakaian dan saling berlomba-lomba untuk tampil menarik dan mengundang syahwat.
4.      Akibat pameran aurat terbuka bisa ditemui dimana-mana dengan mudah, syahwat masyarakat terpicu, maka seks bebas pun merebak, baik dengan pintu kencan/pacaran/suka sama suka ataupun dengan cara paksaan/pemerkosaan.

Dalam masalah pegangan hidup khususnya dalam hal berpakaian, umat Islam harusnya tidak perlu merasa bingung lagi, karena Islam telah memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilewati, dan membolehkan segala yang berada di dalam koridor tersebut, yaitu (khusus untuk wanita):

1.      Menutup dan melingkupi seluruh aurat, bagi pria dari pusar hingga lutut, bagi wanita seluruh tubuhnya, termasuk kakinya, kecuali wajah dan telapak tangannya.
2.      Tidak berniat untuk bertabarruj (bersolek). Karena banyak juga yang berhasil menutup auratnya namun tetap bertabarruj. Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa berjalan.
3.      Menggunakan bahan yang tebal dan tidak tembus pandang.
4.      Longgar dan tidak jatuh sebagaimana kaos.
5.      Tidak memakai wangi-wangian. Dalil yang menerangkan mengenai larangan memakai wangi-wangian yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:
Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina.
6.      Tidak menyerupai laki-laki. Dalil hadis adalah riwayat Ibnu Abbas RA bahwa,”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari). Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki.
7.      Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
8.      Bukan untuk mencari popularitas. Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya. Maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Setelah mengetahui penyebab dan akibat yang dapat ditimbulkan karena rasa malu itu dipinggirkan, sekarang kita tentu harus berusaha untuk menanamkan rasa malu, dan akan lebih baik bila dilakukan sejak dini, yaitu dengan cara:
1.      Orang tua harus memahami tugasnya untuk menghindarkan anaknya dari berbuat dosa. Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu”.(At-Tahrim : 6). Sehingga orang tua berkewajiban untuk mengenalkan hukum syara’ kepada anaknya, sambil juga memberikan teladan kepada anaknya. Karena menyuruh bukan cara yang efektif, dan akan lebih baik jika dilakukan dengan pemberian teladan yang dimulai dari orang tuanya.
2.      Menjelaskan dan mengingatkan kepada anak mengenai teladan yang dilakukan oleh orang tua, dan jika sudah cukup berakal, dengan dalil-dalil.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” (An Nur: 30).
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59).
3.      Menanamkan pada anak rasa rindu pada surge, bahkan lebih besar daripada rasa takutnya pada neraka. Dan menjelaskan mengenai tujuan hidupnya manusia di dunia.

Adapun solusi terhadap kondisi yang telah membudaya di masayrakat ini ialah solusi yang harus dilakukan dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan Negara.

Dalam lingkup keluarga, yang merupakan kunci dari perubahan paling kecil, ialah dengan penyadaran dan pemberian pemahaman mengenai kewajiban untuk menyandarkan segala perbuatan terhadap hukum syara’ dan tujuan kehidupan manusia di dunia.

Kemudian dalam lingkup masyarakat, hal yang bisa dilakukan ialah amar maruf nahi munkar. Dengan melihat kondisi tetangga masing-masing, dan member nasihat apabila tetangga kita melakukan kesalahan. Karena apabila tetangga kita berbuat salah maka itupun termasuk andil kita untuk berbuat salah, karena kita lalai untuk ber- amar maruf nahi munkar.

Dan lingkup terbesar, yakni Negara, sekaligus lingkup yang paling punya power, hal yang seharusnya bisa dilakukan ialah mengatur alur informasi dan juga transfer budaya yang masuk ke dalam Negara. Juga dengan mengendalikan media cetak dan elektronik. Dengan adanya filter dari Negara, seharusnya arus budaya sekuler yang merusak moral dan kesadaran masyarakat dapat diatasi. Namun, pada kondisi ini, Negara tidak bisa berbuat seperti itu karena Negara tidak mempunyai standar baik buruk yang pasti dan benar. Sehingga perlu adanya penerapan standar baik buruk yang paling benar yakni syariat Islam itu sendiri dalam Negara agar iman dan aqidah masyarakat muslim ini dapat dilindungi dan masyarakat dapat menaati hukum syara’ sebagaimana yang diperintahkan Allah azza wa jalla.

Sabtu, 29 Desember 2012

Diktat Kebumian Free

Diktat Kebumian. Untuk persiapan olimpiade Kebumian. dikompilasi dari berbagai sumber. silakan disedot, dan disebarkan. semoga bermanfaat.
http://www.mediafire.com/view/?bgc61350t9qt9zi

Rabu, 24 Oktober 2012

Khilafah dan Tauhid



Ada sebagian kelompok atau jamaah dakwah yang menyatakan bahwa dakwah yang lebih utama adalah dakwah yang berorientasi pada masalah aqidah, alasannya adalah karena pertama kali Rasulullah berdakwah adalah membahas masalah akhlaq dan aqidah. Salah satu alasannya adalah dengan mengutarakan beberapa ayat al Qur’an dan hadist-hadist.

Semisal mereka berhujjah:

Tujuan utama Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul, dan Menurunkan kitab-kitabNya Allah berfirman, yang artinya: “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS. Adz Dzariyat: 56).

Allah berfirman yang artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwa tidak ada sesembahan (yang hak) melainkan Aku. Maka sembahlah Aku!” (QS. Al Anbiya’: 25).
Allah juga berfirman: “Inilah satu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Agar kamu tidak menyembah selain Allah…” (QS. Hud: 1-2).

Ibadah yang dilakukan oleh manusia tidak bisa dinamakan ibadah kepada Allah kecuali dengan meninggalkan pembatal-pembatal ibadah. Diantaranya adalah kesyirikan. Artinya, ketika beribadah manusia dituntut untuk mentauhidkan Allah. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat kecuali jika bersih dari pembatal shalat.

Oleh karena itu, makna kata ibadah dalam ayat ini adalah adalah tauhid. Karena hakekat ibadah adalah mentauhidkan Allah dalam setiap menjalakan perintah dan larangan.

Khilafah adalah hadiah dari Allah bagi setiap orang yang bertauhid

Allah berfirman yang artinya: “Dan Allah telah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh bahwa Allah sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi (baca: mewujudkan khilafah) sebagaimana Allah telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang sebelum kalian. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Dia ridhoi untuk mereka (Islam), dan Dia sungguh akan mengganti keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman. Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apappun.” (QS. An Nur: 55).

Dalam tafsir Al Jalalain dijelaskan bahwa Allah telah mewujudkan janjiNya kepada kaum muslimin (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) dan Allah memuji mereka dengan firmanNya di akhir ayat di atas: “Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun.” Maka ayat ini berstatus sebagai alasan kenapa Allah memberikan kekuasaan kepada mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat).

Oleh karena itu, secara urutan manusia dituntut untuk menegakkan tauhid terlebih dahulu barulah kemudian Allah memberikan hadiah kepada kaum muslimin dengan diwujudkannya kekuasaan (khilafah) bagi mereka. Bukan sebaliknya, khilafah dulu baru semua penyimpangan diselesaikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir di atas bahwa tauhid merupakan syarat mutlak suatu kaum itu mendapatkan khilafah. Dan demikianlah realita yang terjadi pada dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah belasan tahun beliau mengajak umat kepada tauhid barulah Allah memberikan kekuasaan kepada beliau dan para sahabat tepatnya setelah mereka hijrah ke madinah.

Jadi, menurut sebagian orang ini bahwa hal pertama yang wajib didahulukan adalah perkara tauhid, dan bukan khilafah. Dan mereka juga menyangka bahwa para aktivis yang mendakwahkan tegaknya khilafah membuat pernyataan bahwa dahulukan dakwah pada khilafah baru kemudian dakwah kepada tauhid. Namun sebenarnya pernyataan terakhir ini adalah tidak benar adanya.

Dari ketidaktahuan akan dakwah para aktivis yang mendakwahkan khilafah-lah yang telah membuat para tokoh kelompok itu gampang sekali membuat kesimpulan yang keliru dan seakan ingin membuat opini negatif akan perjuangan para aktivis yang mendakwahkan khilafah dan syariah, semisal kesimpulan yang dibuat oleh sebagian orang ini:

“Menganggap semua oknum yang tidak memiliki andil dalam penegakan khilafah sebagai orang sesat. Jika dia mati maka mati dalam keadaan membawa aqidah jahiliyah. Atau dengan bahasa yang lebih kasar, mati kafir. Diantara dalil yang digunakan untuk menguatkan anggapan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang berpisah dari jama’ah (mereka maknai dengan khilafah) maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyah.” (HR. Al Bukhari). Karenanya siapa saja yang tidak mau gabung dengan khilafah, atau tidak ikut andil dalam menegakkan khilafah (karena khilafah belum berdiri) maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah. Yang benar, hadis ini sama sekali tidak menunjukkan makna di atas. Karena yang dimaksud keluar dari jamaah adalah memberontak kepala negara kaum muslimin yang sah. Sedangkan yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati dalam keadaan bermaksiat bukan mati kafir. (lih. Fathul Bari 20/58).”

Koreksi : Tidak pernah ditemukan dalam satu kitab resmi yang di adopsi oleh HT bahwa HT mengatakan orang-orang yang tidak memperjuangkan khilafah adalah sesat. Ini pun adalah tidak benar adanya, kalau tidak ingin disebut sebagai fitnah yang keji yang dilontarkan oleh orang-orang yang belum faham akan aktivitas dan dakwah HT itu sendiri. Jadi kesimpulan di atas adalah kesimpulan sepihak sebagian orang yang memang belum faham akan aktivitas dan dakwah HT. Karena HT sendiri menyimpulkan hadist tersebut seperti ini: “Hadist tersebut menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib. Dan tidak benar bahwa HT menjadikan hadist ini sebagai dalil bagi penyesatan untuk orang-orang yang tidak memperjuangkan atau tidak bergabung dengan HT, na’udzubillah.

Kemudian apakah benar bahwa para sahabat mendauhulukan perkara tauhid ketimbang perkara khilafah?

Apakah para sahabat Nabi SAW mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mendahulukan dakwah kepada tauhid?, berikut penjelasannya:

Contoh terbaik dalam dakwah adalah dakwah yang dilakukan oleh Rasul SAW, maka kita harus mengkaji apa saja yang dilakukan Rasul SAW selama dakwah yang beliau lakukan di Makkah, apakah terbatas pada dakwah tauhid atau ada aktifitas yang lainnya. DR. Abdurrahman Al-Baghdadi menjelaskan bahwa selama di Mekkah, Nabi Saw melakukan sejumlah aktifitas antara lain:

a- Pemantapan aqidah Islamiyah: Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas pembentukan masyarakat, dan asas penyenggaraan negara.

b- Pergumulan pemikiran: membantah hujjah orang yang memusuhi Islam dan menyerang pemikiran aqidah mereka.

c- Perjuangan politik: menentang para pembesar dan pemimpin yang memusuhi Islam serta membongkar rencana dan konspirasi mereka; seperti yang tertera dalam surat al-Qolam ayat 10-16, surat ath-Thoriq ayat 15-17, surat al Anfal ayat 30, dll.

d- Mengkritik hubungan di antara anggota masyarakat serta adat istiadat yang mengatur mereka yang telah usang dan tidak sesuai dengan Islam. Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Muthafifin ayat 1- 6 yang menjelaskan tentang kecurangan dalam menakar timbangan, lalu pada surat Al-Isra’ ayat 31-34 tentang pembunuhan terhadap anak-anak.

e- Meneguhkan hati Rasul SAW dan orang yang beriman dengan kisah dan janji Allah yang sangat dirindukan berupa kemenangan dan kedudukan di muka bumi, seperti pada surat Hud ayat 120, serta Al-Qoshas ayat 5- 6 (Lihat Dakwah silam dan Masa depan Umat hal. 114 – 119 oleh DR. Abdurrahman Al-Baghdadi). Sebagai perbandingan silahkan mengkaji kitab-kitab sirah yang lain seperti sirah Ibn Hisyam, sirah Ibn Ishaq, sirah Al-Halabiyah, tarikh Ath-Thobari, Bidayah wa Al-Nihayah li Ibn Katsier, Al-Kamil fit tarikh li Ibn Atsier, dan kitab sirah lainnya tentang Bab Dakwah rasul SAW selama berada di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah.

Dari sini kita dapat melihat bahwa aktivitas rasul SAW di Makkah selain dakwah untuk mengajak orang musyrik Mekkah masuk Islam, terdapat aktifitas yang lain seperti pergumulan pemikiran, perjuangan politik, mengganti adat istiadat yang rusak dan bertentangan dengan Islam, dan beberapa aktifitas lainnya.

Sehingga berdasarkan kajian sirah dakwah Rasul SAW, dapat kita simpulkan bahwa dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam, yaitu dakwah untuk mengembalikan seluruh hukum Allah SWT, baik yang menyangkut hubungan individu dengan Rabb-Nya berupa aturan yang menjelaskan tentang masalah sholat, zakat, haji, atau yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri berupa aturan yang menjelaskan tentang masalah pakaian, makanan-minuman, serta akhlaq, atau yang menyangkut hubungan individu yang lain berupa aturan yang menjelaskan masalah ekonomi, pemerintahan, sosial – kemasyarakatan, pidana, dan sebagainya, yang tidak mungkin bisa diemban dan diselenggarakan kecuali oleh sebuah institusi Negara. Inilah konsekuensi logis dari aqidah atau tauhid yang kita yakini. Lagi pula, sejak awal HT telah meletakkan prinsip bahwa aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas pembentukan masyarakat, dan asas penyelenggaraan Negara.

Tentang sangkaan bahwa pembahasan mengenai masalah aqidah para aktivis yang memperjuangkan khilafah kurang dibanding masalah politik adalah suatu sangkaan yang tidak berdasar pada fakta yang sesungguhnya. Aktivis yang memperjuangkan khilafah telah mengeluarkan dan mentabanni (mengadopsi) sejumlah kitab yang membahas banyak masalah seperti:

Nidzam Iqtishod (Sistem Ekonomi Islam), Al-Anwal fi daulah Al-Khilafah (Sistem Keuangan dalam Daulah Al-Khilafah), Nidzam Uqubat (Sistem Sanksi Islam), Nidzam Al-Hukmi (Sistem Pemerintahan Islam), Nidzam Ijtima’ (Sistem Pergaulan Islam), Daulah Al-Islamiyyah (Kitab Sirah), Syakhsiyah Al-Islamiyah, yang terdiri dari 3 jilid (berisi pembahasan masalah aqidah, hadis, jihad, muamalat, ushul fiqh, dll), Ad-Dussiyah dan Ma’lumat li Asy-Syabab (NB : 2 kitab ini banyak memabahas masalah aqidah dan kritik atas peyimpangan aqidah umat dari aqidah yang shohih yang berdasar kitab dan As-Sunnah), Ahkam Ash-Sholat (Hukum-hukum Sholat), dan berbagai kitab lainnya yang membahas berbagai masalah termasuk di antaranya Afkar Siyasi dan Nadzarat Siyasi li Hizb At-Tahrir (NB : 2 kitab terakhir ini secara spesifik membahas pemikiran kontemporer dan konstalasi politik internasional). Ditambah lagi puluhan bahkan ratusan kitab yang telah ditulis oleh para syabab (aktivis) dengan tema Aqidah, hadis, Fiqh, Ushul Fiqh, Tafsir, Ekonomi, politik, Sejarah, Ilmu sosial, Ilmu Psikologi, sirah, dll. Sekali lagi, telah terbukti bahwa sangkaan sebagian orang ini tidak terbukti dan ini bisa saja menjadi kedustaan – apabila disengajai - yang Allah akan meminta pertanggungan jawab atasnya.

Tentang para shahabat Nabi yang saat itu semuanya sibuk mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mereka mendahulukan dakwah kepada tauhid. Mari kita tengok dan pelajari sirah Rasul SAW berikut :

Sejak tiba di Madinah, Rasul mulai menjalankan pemerintahan unutk mengurusi urusan umat Islam, mengatur urusan administrasi dan membangun masyarakat Islam. Beliau mulai mengutus sahabat Hamzah ibn Abdul Muthalib, Ubaidah ibn Harits, Sa’ad ibn Abi Waqash sebagai komandan untuk memerangi kafir Quraisy.

Beliau juga mengutus Zaid ibn Haritsah, Ja’far ibn Abi Thalib, dan Abdullah ibn Rawahah untuk menyerang Romawi. Beliau juga mengangkat sahabat ‘Utab ibn Said menjadi gubernur Makkah, Muadz ibn Jabal sebagai gubernur Jaud, Khalid ibn Sa’id ibn Ash menjadi pegawai di Shun’a. Zayad ibn Labid Al-Anshari di Hadramaut, Abu Musa al-Asy’ari sebagai gubernur di Zabid dan And’, Amr ibn Ash sebagai gubernur Oman, Adi ibn Hatim sebagai gubernur di Thayyi’.

Abu Dujanah sebagai pegawai Rasul SAW di Medinah. Beliau juga mengangkat Abdullah ibn Rawahah setiap tahun untuk menghitung hasil pertanian yahudi Khaibar. Rasul SAW juga mengangkat para hakim yaitu Ali ibn abi Thalib sebagai hakim di Yaman, Abdullah ibn Naufal, Muadz ibn Jabal sebagai hakim di Yaman.

Beliau juga menunjuk Harits ibn Auf sebagai petugas yang membubuhkan stempel dengan cincin nabi SAW, Zubair ibn Awwam sebagai pencatat hasil zakat, Mughirah ibn Syu’bah sebagai pencatat hutang-hutang negara dan masalah muamalah, Syuhrabil ibn Hasanah sebagai pencatat penandatanganan perjanjian kepada para raja.

Rasul SAW juga sering bermusyawarah dengan 14 orang sahabat, 7 dr kaum Anshar dan 7 sisanya dari Muhajirin, mereka antara lain : Hamzah, Abu Bakar, Umar, Ali, Ibn Mas’ud, Salman, Ammar, Hudzaifah, Migdad, dan Bilal. Yang kedudukan mereka seperti majelis syuro. Walhasil Rasul SAW sendirilah yang menegakkan struktur daulah, serta menjalankannya dan menyempurnakannya selama masa hidupnya. Negara Khilafah memiliki pemimpin, para muawwin (pembantu), gubernur, hakim, militer, kepala administrasi, dan majelis syuro. Dan semua riwayat ini diriwayatkan secara mutawatir. (Lihat Kitab Ad-Daulah Al-Islamiyyah oleh Imam An-Nabhani, hal. 123-127 \ Bab Jihaz Ad-Daulah Al-Islamiyyah).

Terbukti Para Sahabat ra. tidak pernah membedakan antara dakwah kepada tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan keterlibatan mereka dalam berbagai tugas kenegaraan dalam Daulah Khilafah kala itu. Dan kita diperintahkan mencintai para sahabat dan mengikuti apa yang mereka lakukan dengan tidak membedakan antara dakwah kepada tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam.

Perhatikan perkataan Imam Al-Barbahari tentang masalah ini. Imam Al Barbahary berkata : “Jika kamu lihat seseorang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Usaid bin Hudlair radliyallahu ‘anhum maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah –Insya Allah– dan jika kamu lihat seseorang mencintai Ayyub, Ibnu ‘Aun, Yunus bin ‘Ubaid, ‘Abdullah bin Idris Al Audi, Asy Sya’bi, Malik bin Mighwal, Yazid bin Zurai, Mu’adz bin Mu’adz, Wahb bin Jarir, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Malik bin Anas, Al Auza’i, dan Zaidah bin Qudamah maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah begitu pula jika ada seseorang mencintai Ahmad bin Hanbal, Al Hajjaj bin Al Minhal, Ahmad bin Nashr serta menyebut kebaikan mereka dan berpendapat dengan pendapat mereka maka ketahuilah ia adalah seorang Sunni.” (Syarhus Sunnah 119-121).

Karena pada hakekatnya dakwah kepada tauhid dengan dakwah li isti’nafil hayatil islamiyyah (melanjutkan kehidupan Islam), ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Bahkan rasul mengatakan dalam hadisnya yang sering dinukil oleh sebagian orang: “…Dan hendaknya kamu berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Para Khulafa’ Ar-rasyidin …..” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim). Bukankah dalam hadis ini Rasul memerintahkan kepada umat Islam agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin, bukan diperintahkan untuk mengikuti Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali sebagai individu sahabat. Sementara jabatan Khalifah adalah jabatan kenegaraan tertinggi dalam struktur daulah islamiyyah semenjak masa Nabi SAW. Bahkan mereka, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali meninggal dengan status sebagai amirul mukminin atau Khalifah umat Islam. Bahkan Umar dan Utsman terbunuh karena jabatan mereka sebagai Khalifah umat Islam.

Tentang perintah rasul SAW untuk mengawali dakwah dengan dakwah tauhid, selanjutnya dakwah kepada syari’at, HT sepakat dan tidak menolak hal ini. Tidak pernah Hizb dalam kitab-kitab mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kepada tauhid. Dakwah untuk menerapkan syari’at Islam pada hakekatnya dalah tuntutan dan manifestasi tauhid seorang muslim, yang tidak hanya dituntut harus yakin dengan rukun iman, tapi juga harus terikat dengan syariat islam yang terpancar dari aqidah tadi. Oleh karena itulah Hizb menganggap bahwa dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk menegakkan syari’ah Islam, mulai dari skala individu, masyarakat dan negara. Itulah yang dimaksud dengan konsep tauhid ruhiyyah dan tauhid siyasah.

Tauhid ruhiyyah adalah pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keakhiratan seperti kiamat, pahala, siksa, peringatan, petunjuk, dorongan untuk memperoleh pahala, dll, sedang tauhid siyasah ialah pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah dunia seperti pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, perseroan, warisan, sanksi, jihad, dll. Sehingga pandangan hidup yang lahir dari aqidah Islam didasarkan pada standar halal dan haram. Yang ini merupakan thoriqoh (metode) untuk membangun keterikatan terhadap hukum-hukum syara’. Sehingga perkara apa saja yang halal baik yang hukumnya wajib, sunnah, atau mubah, maka ia akan diambil tanpa ragu. Sedangkan jika perkara itu hukumnya haram atau makruh maka ia akan meninggalkannya tanpa ragu pula (Lihat Kitab Hadis Ash-Shiyam oleh Imam An-Nabhani, Bab Aqidah Ar-Ruhiyah wa Aqidah As-Siyasiyah). Wallahu a'lam.[]

Selasa, 07 Agustus 2012

Kala Wanita Jadi Tenaga Kerja


Indonesia cukup dikenal di luar negeri sebagai Negara pengirim tenaga kerja wanita sebagai pembantu di rumah tangga orang. Ternyata hal ini bagi warga Negara Indonesia cukup menguntungkan, karena sulitnya mencari uang di Negara sendiri. Tapi, tetap saja pengiriman tenaga kerja ke luar negeri memberi pengaruh besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Khususnya bila sang TKW adalah istri atau ibu dari anak-anak yang masih kecil.

Bahkan ada di satu desa yang mayoritas penduduknya ialah TKW, sehingga yang kita temukan di desa tersebut hanyalah orang tua dan anak-anak. Inilah potret kehidupan di negeri kita. Dan ada juga kampung yang dibangun mayoritas dari kiriman uang dari warganya yang bekerja sebagai TKW. Bapak-bapak di kampung bekerja sebagai petani, dan anak-anak di kampung itu dijaga oleh nenek dan kakeknya.

Bagi kampung ini berangkat jadi TKW ialah cara yang tepat untuk meningkatkan perekonomian keluarga, bahkan ekonomi desa. Jadi, yang awalnya hanya mempunyai rumah gubuk, lantainya masih tanah, akhirnya bisa membangun rumah tembok dan lantai yang keramik. Mereka bisa beli tivi, beli motor, beli tanah, dan bisa menyekolahkan anaknya.

Kemudian para suami bisa punya modal untuk membuat bengkel, membangun warung, berjualan, dan lain-lain. Sampai-sampai bagi kampung ini, kelahiran anak perempuan dalam satu keluarga dipandang sebagai keuntungan dan asset yang besar, karena nanti anak ini bisa jadi TKW dan akan memakmurkan keluarga dan desa mereka. Jadi ini adalah sebuah potret bahwa Indonesia adalah Negara TKW terbesar di dunia.

Bagaimana sebenarnya hukum wanita, ibu atau seorang istri menjadi TKW?

Islam menetapkan kewajiban pokok seorang perempuan adalah ibu dan pengelola rumah tangga(rabbatul bayt), dan itu adalah kewajiban utama bagi seorang perempuan. Semua aktivitas yang terkait dengan peran istri, peran ibu dan urusan rumah tangga, maka itu adalah pelaksanaan kewajiban yang mendatangkan pahala.

Jadi, kalau ini diabaikan maka sam dengan melalaikan kewajiban alias berdosa. Sementara bekerja dan mencari penghasilan itu hukumnya mubah atau boleh bagi wanita, yang pelaksanaan aktivitas bekerja itu tidak mendatangkan pahala, tapi mendatangkan uang. Misalnya menjadi pembantu rumah tangga itu boleh saja, yang tujuannya memang semata-mata untuk mendapatkan uang.

Bagi seorang muslim, pelaksanaan hukum yang mubah ini jangan sampai meninggalkan kewajiban. Dan bagi perempuan, bekerja itu tidak wajib, yang wajib ialah menjadi seorang ibu, mengatur rumah tangga. Bagi sebuah keluarga, yang wajib bekerja itu ialah suami, bukan istrinya. Jadi, jangan sampai seorang wanita mengabaikan kewajibannya.

Itu yang pertama. Seorang wanita memiliki kewajiban, dia sebagai seorang istri atau dia sebagai seorang ibu. Yang kedua, kalaupun misalnya kewajiban itu sudah terpenuhi, misalnya anak-anaknya sudah besar, atau belum punya anak, dan suami juga mengizinkan, ia tetap tidak boleh mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang melanggar rambu-rambu syariah, seperti misalnya pekerjaan yang membuat ia membuka aurat, atau berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya, atau ia harus melakukan perjalanan jauh, sehingga dalam kondisi safar sehari semalam tanpa mahramnya, bahkan mukim di sebuah negeri yang sama sekali tidak ada jaminan perlindungan bagi dia.

Jadi, ini adalah hal yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah. Jangan sampai ia mencari uang atau pekerjaan yang mubah baginya, tapi ia melanggar hukum-hukum Allah swt. Jadi, yang masalah bukanlah pekerjaannya, tapi hukum-hukum syara’ yang dilanggar tadi.

Bagaimana dengan menjadi TKW yang harus keluar negeri dan Selama bekerja berada di rumah orang lain?

Banyak aspek yang memberikan peluang pekerjaan TKW ini mendzalimi perempuan. Kalaupun ia mendapatkan uang yang banyak, tetap saja ada aspek hukum syara’ yang dilanggar. Pertama misalnya bepergian keluar negeri tanpa mahram. Kita tidak hanya mengjitung jarak tempuh pesawat yang misalnya dari bandara Soekarno-Hatta ke Jeddah yang hanya 9-12 jam di udara.

Tapi juga harus dihitung mulai dari keberangkatannya dari desa dia sampai kemudian pemberangkatannya, penempatannya, bahkan bisa jadi baru beberapa hari kemudian sang TKW tiba di rumah majikan. Perjalanan semacam ini, ada hadis yang mengaturnya, bahwa perempuan bila dalam kondisi safar harus ada mahram yang mendampinginya, kalau tidak maka hukumnya haram bagi dia.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Maka hukumnya haram bagi seorang wanita untuk bersafar sehari semalam atau 24 jam tanpa didampingi oleh mahramnya. Yang kedua ialah masalah mukim, masalah dimana ia tinggal. Seorang wanita itu seharusnya ia bermukim bersama keluarganya atau bersama walinya, atau bersama jamaah perempuan.

Kalau kemudian ia dititipkan kepada majikannya, maka walinya harus bisa menjamin apakah majikannya bisa memberikan jaminan keamanan dan kebaikan pada wanita ini, begitu pula pada jamaah wanita. Namun jika kita melihat faktanya, begitu banyaknya penyiksaan dan penganiayaan yang dialami oleh para TKW, tentu kita memahami bahwa tidak ada jaminan bagi para TKW di luar negeri.

Belum lagi jika kita melihat begitu banyaknya TKW yang terlantar di bawah kolong jembatan layang di Saudi, karena masa kerjanya habis dan masih menunggu penempatan, atau visanya habis, dan masih banyak masalah-masalah lain yang menyebabkan tidak ada perlindungan bagi para TKW.

Bagaimana hubungan majikan dan pelayan dalam bekerja, apakah islam mengatur hal ini?

Masih terkait dengan TKW dalam aspek ketengaakerjaan yang seringkali tidak diatur dengan baik akad kerjanya. Kemudian juga jaminan perlindungan TKW yang akan dikirim. Bisa jadi ada perbedaan persepsi antara TKW dan majikan. Para TKW ini menyerahkan sepenuhnya pada PJTKI selaku penanggung jawab jasa TKI.

Sementara si TKW sendiri tidak memahami akad yang terjadi antara biro ini dengan majikan. Seharusnya akadnya jelas mengenai bagaimana pekerjaannya, berapa gajinya, dimana tinggalnya, jam kerjanya berapa. Kalau ini tidak ada, maka bagi majikan yang tidak baik, tidak punya akhlak yang baik, akan dapat memperlakukan TKW dengan semena-mena seperti yang banyak terjadi sekarang.

Sementara jika majikannya baik,maka TKW tersebut justru bisa bekerja dengan nyaman. Bahkan bisa naik haji. Tapi kalau tidak, bisa-bisa dia diperlakukan seperti budak. Padahal islam mengatur masalah ini dengan baik. Bahkan kalaupun dulu pernah terjadi perbudakan, majikan harus memberikan pelrindungan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal yang baik, bahkan menikahkan.

Sementara sekarang tidak ditemukan lagi perbudakan dalam kehidupan islam, karena memang banyak sekali hukum-hukum Islam yang membebaskan budak. Sehingga hukum yang berlaku terhadap TKW itu ialah hukum terhadap orang yang merdeka. Yang disitu ada jaminan keamanan, dan kehidupan yang lebih baik dan hak-hak sebagaimana orang merdeka. Tapi ini bisa jadi tidak dipahami betul oleh kedua belah pihak, majikan dan TKW. Karena tidak adanya akad yang jelas tadi. Dan tidak adanya akad yang jelas ini bertentangan dengan islam.

Berbicara masalah solusi, maka kita harus berbicara dalam ranah keluarga, masyarakat, dan Negara. Solusinya harus didasarkan pada hukum syariat Islam. Jadi jangan sampai kita mencari solusi yang membuat kita melanggar hukum-hukum Allah swt. Misalnya dengan membuat kesepakatan baru antar Negara, di Hongkong atau Taiwan misalnya, namun itu sesungguhnya sama saja karena disana juga tidak ada jaminan perlindungan.

Untuk itu kita harus mencari solusi yang Allah meridoinya. Dalam ranah keluarga, carilah solusi yang sejalan dengan hukum syara’. Jangan sampai istri meninggalkan kewajibannya atas suami dan anak-anaknya. Jangan sampai istri melanggar hukum-hukum safar, khalwat, menutup aurat. Jangan sampai istri mendapatkan ancaman keamanan dan kehormatannya.

Kalaupun istri memang terpaksa bekerja dan mampu bekerja dan dia tidak akan melanggar kewajibannya, maka carilah pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya, sebagai istri, ibu, dan muslimah yang terhormat. Kalau kita meniatkan itu semua dalam rangka meraih keridaan Allah, dalam rangka ketaatan kepada Allah swt, insyaAllah pasti ada pertolongan Allah dalam menemukan jalan terbaik.

Karena kita sudah tau rambu-rambunya bahwa Islam itu adalah jalan yang lurus. Dan kita tidak boleh putus asa dalam hidup ini untuk tetap menjadi orang yang taat. Maka, sangat dibutuhkan adanya institusi Negara yang dapat menjamin kemakmuran rakyatnya di dalam negeri sehingga tidak ada lagi umat muslim yang harus bersusah payah mencari peruntungan di luar negeri.

Dan kalaupun harus merantau untuk mencari penghasilan di luar negeri, sang penguasa harus dapat memberikan jaminan perlindungan hak bagi si pekerja dan yang terpenting jaminan agar si pekerja tetap dapat menaati rambu-rambu syariah yang telah Allah turunkan untuk umat manusia. Dan Negara serta penguasa seperti itu tidak akan ada kecuali Negara itu sendiri yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar berdirinya. Wallahua’lam

Rabu, 01 Agustus 2012

Human Essence

Ada anggapan yang mengatakan bahwa esensi manusia itu mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman. Dan korelasinya, sistem kehidupan pun harus ikut berubah mengikuti perubahan zaman tersebut. Ada pula yang mengatakan aturan islam itu sudah tidak up to date lagi, barbarian katanya, karena hanya dapat digunakan untuk mengatur manusia zaman dulu, atau zaman kala Rasulullah masih hidup. Dan karena ada perubahan signifikan dalam diri manusia alias esensinya berubah, maka konsekuensinya aturan yang disampaikan oleh Rasulullah untuk mengatur kehidupan manusia juga harus disesuaikan dengan kondisi kekinian. Sekali lagi ini cuma anggapan, dan jika anggapan ini salah maka konsekuensi tersebut menjadi tidak berlaku, dan berarti aturan atau syariat Islam masih pantas digunakan pada masa kini.

Mari kita lihat satu persatu. Alexander the Great sekian tahun Sebelum Masehi, ketika melakukan ekspedisi dan penaklukan dari Macedonia hingga ke sisi timur dunia, sesungguhnya melakukan apa? Pembunuhan. Kita tengok lagi, Chandra Gupta yang juga pada masa Sebelum Masehi, terkenal dengan pasuka gajahnya, juga melakukan penaklukan-penaklukan, dengan kata lain: Pembunuhan. Begitu pula dengan ketika Muhammad al Fatih menaklukkan Konstantinopel, yang juga terjadi pembunuhan-pembunuhan antar kedua pihak. Kalau kita melihat kondisi sekarang, bisa kita lihat di berita-berita, ada seorang lelaki yang menghabisi nyawa lelaki lain yang ia duga berselingkuh dengan istrinya, ada pula berita tentang tawuran antar mahasiswa yang mengambil korban hingga tewas, dan bahkan berita tentang serangan militer Israel terhadap milisi Hamas di Gaza-Palestina, dan yang baru saja ramai diberitakan, tentang pembantaian terhadap etnis muslim Rohingya di Myanmar. Sebenarnya kita melihat sesuatu yang hakikatna sama, pembunuhan. Yang didorong oleh adanya keinginan manusia untuk mengeksiskan dirinya, dan jika ada yang berusaha untuk menghalangi kehendaknya, maka yang terjadi ialah benturan dan pembunuhan.  Sementara apa yang berbeda dengan zaman sebelum masehi dan masa Rasulullah semasih hidup?  Tidak ada lain kecuali teknologinya. Pada masa kini kita bsa menyaksikan pembunuhan dengan cara yang cepat dan tidak menguras tenaga. Kita bisa menemukan kasus pembunuhan dengan senjata api, pistol, bom, dan lain-lain. Penyerangan milter pun lebih mematikan dengan tank baja, peluru, roket, mitraliour, bom kluster, bom atom. Secara teknologi, manusia mengalami perubahan, makin maju, makin modern. Namun apakah hakikat manusia berubah? Tidak. Sejak zaman Adam, pembunuhan terhadap Habil oleh Qabil, hingga masanya Hitler dan Bush, manusia memiliki kecenderungan yang sama, membunuh, dalam rangka mempertahankan dirinya dan eksistensinya di muka bumi, termasuk memenuhi seluruh keinginan-keniginannya.

Contoh yang lain, berhubungan seks. Sejak dahulu manusia mengenal dan butuh untuk berhubungan seks, atau memenuhi kebutuhan seks/birahinya. Meskipun kita mengenal adanya larangan bagi para kaum rahib dan pastur di agama budha dan kristen, kebutuhan seks ini tidak dapat dihindarkan, sehingga terkenal kasus-kasus yang berkaitan dengan skandal seks antara pastur dan suster yang tinggal di gereja, antar sesama pastur yang lelaki pun terjadi aktivitas menyimpang dalam rangka memenuhi kebutuhan seksnya. Bahkan pada masa akhir-akhir ini yang ramai dengan "revolusi seks" dengan banyaknya penemuan alat-alat yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan seks manusia. Sebut saja vibrator. Atau berkaitan dengan isu pembatasan jumlah penduduk yang terus menerus diopinikan, ternyata tidak membuat aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan seksnya mati, malah manusia menjadi semain kreatif hingga ada penemuan baru lagi berupa alat dan teknik kontrasepsi, misalnya kondom, Pil KB, dan vasektomi, yang kesemuanya ditujukan agar pembatasan jumlah penduduk tetap bisa dijalankan, kebutuhan seks manusia pun tidak terhalangi.

Contoh yang lain lagi. Pencurian. Pada masa kecil mungkin kita pernah mendengar cerita Ali Baba dan 40 penyamun, yang konon ditulis pertama kali pada sekitar abad 9, ternyata sampai sekarang kita masih saja menemukan yang namanya pencuri. Mulai dari pencuri kecil-kecilan yang target pencuriannya hanya sekadar sandal baru yang berumur kurang dari seminggu yang parkir di depan pintu masjid hingga yang target pencuriannya APBN yang bisa dipepet-pepetin. Bahkan sekarang kita mengenal istilah cyber crime, yang hanya butuh modal akses akses internet, uang di rekening orang lain yang entah siapa, bisa berubah menjadi Jaguar yang parkir di depan rumah si pencuri. Itu semua dilakukan hanya sambil main komputer, facebookan, minum kopi, dll.

Contoh lain lagi, dalam hal masakan, pada zaman purba  manusia dalam menyajikan makanan hanya mengenal teknik membakar dan merebus. Sekarang kita mengenal teknik menggoreng,  memasak dengan microwave, magic jar, memanggang dengan Aluminium foil, dan lain-lain. Begitu pula dengan racikan bumbu, manusia telah mengenal banyak racikan bumbu masakan. Namun, yang berubah hanyalah teknologinya, pada hakikatnya, manusia tetap sama, membutuhkan makanan untuk tetap hidup, menyukai harta bahkan hingga mencuri, dan membutuhkan penyaluran birahi.

Seorang ulama, mujtahid, dan juga sosiolog, Syekh Taqiyuddin An Nabhani, dari Palestina, pada tahun 1950-an dalam bukunya beliau memetakan esensi manusia ke dalam 3 hal: hajatul udhawiyah, naluri, dan akal. Jadi ada perincian setelah kita membuktikan bahwa tidak ada perubahan pada hakikat manusia. Yang pertama, hajatul udhawiyah atau bahasa Indonesianya kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok ini munculnya dari dalam diri sendiri. Dan sifatnya harus dipenuhi, agar manusia bisa tetap hidup. Contohnya makan, minum, bernapas, ekskresi.  Dan kebutuhan ini tetap sama pada manusia zaman dulu sampai manusia zaman sekarang dan masa akan datang. Hewan pun demikian, dilahirkan dengan modal kebutuhan pokok ini.

Yang kedua, naluri. Naluri ini munculnya akibat ada stimulan atau rangsangan dari luardiri manusia. Sehingga memenuhi naluri bukanlah sesuatu yang harus dilakukan agar individu manusia bisa tetap hidup. Beliau membagi naluri manusia menjadi 3 hal. Naluri mensucikan, naluri seksual, dan naluri mempertahankan diri.

Naluri mensucikan sesuatu, yang dipenuhi dengan beragama, mengakui keberadaan tuhan, dan menyembah tuhan. Karena ini cuma naluri, maka bagi orang-orang yang tidak mengakui tuhan, bahkan yang mengaku sebagai tuhan tidak akan mati karena itu. Hanya saja naluri ini disalurkan pada hal lain. Semisal orang-orang yang mengaku ateis naluri ini disalurkan pada pensucian terhadap pemikiran para filsuf yang menjelaskan bahwa eksistensi tuhan ialah negatif. Sama juga dengan kaum komunis yang meyakini paham materialisme namun sangat mengagungkan Karl Marx dengan "kitab sucinya" Das Kapital, dan novel-novel para filsuf Rusia. Atau orang-orang yang mengaku beragama, mengakui Allah sebagai Tuhannya namun sesungguhnya sangat memuja sesama manusia. Seperti para pemuja seniman, artis, misalnya Ungu dengan para penggemarnya yang ekstrim, yang katanya mau diapain aja asal sama Pasha. Atau remaja remaji yang sangat mengidolakan Sm*ash yang rela terinjak-injak asalkan bisa ketemu sama personil-personilnya. Ini semua didorong oleh adanya naluri mensucikan dalam diri manusia. Naluri kedua, naluri seksual, termasuk juga dalam naluri ini ialah naluri untuk berkasih sayang dan melanjutkan keturunan. Naluri ini juga munculnya karena ada stimulan dari luar. Dan tidak memenuhinya tidak menyebabkan kematian, namun hanya mengakibatkan kegelisahan. Dan naluri ketiga, naluri mempertahankan diri, mengeksiskan diri. Sudah barang tentu manusia ini eksis dan diakui oleh manusia lain, dan jika ada yang mencoba menafikan eksistensinya atau tidak mengakuinya, maka akan ada aksi yang dilakukan oleh manusia tersebut. Mulai dari kecewa atau menangi jika tidak dihargai atau dilecehkan, hingga kontak fisik jika ada yang menghalangi usahanya untuk eksis. Naluri ini pula yang mendorong manusia memiliki harta sebanyak-banyaknya, bukan karena kebutuhan, tapi karena ingin diakui sebagai orang yang berpunya. Nah, ketiga naluri manusia ini dari zamannya manusia berburu dan meramu hingga zamannya klik dan pencet masih tetap sama, tidak ada perubahan, yang berubah hanya teknologinya.

Dan esensi manusia yang ketiga, akal. Beliau mendefinisikan, akal ialah kemampuan yang dimiliki oleh otak yang tidak dimiliki oleh makhluk lain, dan menjadi pembeda manusia dengan makhluk lain. Ada 2 input yang diterima oleh akal, yakni informasi yang disampaikan sebelumnya dan fakta yang dapat diindera oleh manusia tersebut. Dari kedua input ini kemudian akal memprosesnya hingga keluarlah output yang berupa keputusan yang ditunjukkan berupa tindakan. Contohnya di depan saya ada sebuah benda, bentuknya silinder, panjangnya sekitar 17 cm, diameternya sekitar 0,75 cm, warna biru, dan tertulis Pilot BPT-P pada benda tersebut. Saya dapat menggunakan benda itu untuk menggaruk punggung saya jika gatal, bahkan untuk ngupil pun bisa. Tapi karena saya sudah tahu, karena diberi tahu, bahwa benda itu ialah pulpen, maka saya menggunakan benda itu untuk menulis dan bukan untuk mengupil, kecuali kadang-kadang, hehe. Nah inilah gunanya akal. Anak bayi yang belum memahami informasi bahwa benda itu adalah pulpen tentu tidak akan menggunakan benda itu sesuai kegunaannya yaitu menulis. Dari zaman dulu sampai sekarang manusia dilahirkan dalam kondisi memiliki akal, meskipun kadar kemampuannya berbeda-beda untuk tiap individu.

Urgensi mengetahui esensi manusia untuk apa?

Kita mengetahui bahwa dalam Islam ada perintah dan larangan yang ditujukan pada manusia. Namun, larangan-larangan dalam Islam bukan merupakan larangan-larangan yang menghalangi kebutuhan pokok manusia. Islam tidak melarang manusia makan nasi, Islam tidak melarang manusia menghirup oksigen, namun Islam melarang perzinahan, korupsi, dan pencurian. Tipikal aturan-aturan Islam seperti itu. Islam membolehkan memuaskan naluri seksual, asalkan mengikti aturannnya. Islam tidak mengekang. Tidak seperti umat lain yang mengharamkan pernikahan, dan juga tidak membebaskan sebebasnya seperti kaum liberal. Islam menentukan perintah dan larangan tersebut tidak lain agar tindakan yang diambil manusia sejalan dengan tujuan dicipatakannya manusia. Hal ini yang harusnya mmbuat kita bangga terhadap ide dan ajaran Islam. Bukannya malah terganggu oleh hadirnya ide-ide dari luar Islam seperti human rights dan liberalisme. Sehingga dengan memahami esensi manusia diharapkan tidak ada lagi alasan bagi kita menolak sistem hukum Islam karena tidak sesuai dengan hakikat manusia.

Itu baru argumen secara logika. Secara dalil syara', apakah kita tidak yakin dengan apa yang diwahyukan Allah azza wa jalla dalam al Qur'an pada surat al Anbiya ayat 107: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." Yang menunjukkan bahwa apa yang disampaikan oleh Rasulullah  memang merupakan ajaran dan tata aturan yang merupakan bukti rahmat dan kasih sayang Allah bagi seluruh makhluk di dunia, dari manusia hingga hewan, termasuk jin.

Pada surat Al Maaidah ayat 3 Allah juga berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Yang menunjukkan bahwa ajaran Islam sudah sempurna bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman, dan tidak perlu dimodifkasi atau dicarikan sistem hukum tandingan yang menggantikannya untuk mengatur kehidupan manusia, seperti yang sering dikatakan oleh kaum liberal dan para politikus yang menolak sistem hukum Islam.

Dan firman Allah pada surat at Taubah ayat 33: "Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai." Allah sendiri telah menjamin bahwa Islam telah ditinggikan, Islam adalah petunjuk, dan pasti akan dimenangkan atas way of life lain di luar Islam. Sehingga jika ada sebagian dari kita yang menolak mati-matian, maka berarti telah terjadi pembangkangan terhadap apa yang Allah sampaikan. Dan kita telah melakukan perbuatan pengkhianatan terhadap apa yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sampaikan dan contohkan. Padahal secara logika aturan buatan manusia sudah terbantahkan, dan yang sesuai esensi/hakikat manusia ialah Islam.

Maka, seandainya kita sudah mengetahui hakikat manusia dan korelasinya terhadap sebuah kepercayaan tentang sistem keberagamaan kita, maka kita harusnya mengabaikan bisikan-bisikan orang yang mengatakan bahwa sistem hukum Islam ialah sistem hukum yang barbar, kuno, tidak sesuai dengan zaman, dan perlu dimodifikasi. Dan apabila justru kita malah membangkang dan menolak keabsahan sistem hukum Islam dalam mengatur kehidupan manusia, maka yang perlu dipertanyakan ialah kemusliman kita. Wallahu a'lam.