Fardhu kifayah adalah salah satu status hukum perbuatan dalam Islam yang artinya wajib bagi tiap individu muslim untuk melakukan hal tersebut, selama belum ada satu orangpun yang melakukan hal tersebut. Sehingga jika ada yang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang muslim. Sementara, apabila tidak ada seorang pun yang memenuhi kewajiban fardhu kifayah, maka seluruh individu muslim dinyatakan meninggalkan kewajiban, dan pasti mendapatkan dosa. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :
- Mensahalati jenazah muslim
- Belajar ilmu tertentu (misal: sains, kedokteran, ekonomi, teknik, dll)
- Amar ma'ruf nahi munkar
- Jihad
- Mendirikan Khilafah
- dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya
fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat
terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
Dengan adanya hukum ini, maka kita bisa memahami bahwa Islam
dibangun tidak hanya berdasarkan ketakwaan individu, tidak hanya ada kewajiban
yang ritual yang cukup dipenuhi oleh tiap-tiap individu. Tapi, dalam Islam juga
ada kewajiban yang kolektif, yaitu yang hukumnya fardhu kifayah. Yang juga
berarti bahwa ada yang disebut ketakwaan masyarakat. Yaitu kewajiban bagi masyarakat
muslim untuk melaksanakan kewajiban kifayah.
Selain itu juga, adanya hukum fardhu kifayah menunjukkan
bahwa umat Islam harus memiliki satu kesatuan yang dipimpin oleh seorang
pemimpin, yang salah satu tugasnya adalah memenej masyarakat untuk melaksanakan
fardhu kifayah – fardu kifayah yang ada dalam masyarakat. Misalnya membagi
tugas siapa yang harus mengurus jenazah, siapa yang tugasnya belajar ilmu
sains, siapa yang tugasnya amar ma’ruf nahi mungkar, siapa yang terjun ke medan
jihad, dan fardhu kifayah yang lain.
Bisa kita bayangkan jika masyarakat Muslim tidak hidup dalam
kesatuan dan tidak memiliki pemimpin yang memenej fardhu kifayah tersebut. Maka
akan kita dapati banyak jenazah muslim yang tidak terurus, tidak ada muslim
yang mempelajari ilmu-ilmu tertentu, tidak ada yang terjun ke medan jihad, dan
lain-lain. Kalaupun ada maka yang terjadi adalah ketidakteraturan,
masing-masing akan ada yang tumpang tindih aktivitas. Sehingga yang dihasilkan
ketidakefektifan, sebagaimana yang terjadi pada masa kini.
Oleh karena itu, maka menjadi kewajiban kita sekarang ialah
bagaimana mewujudkan persatuan umat Islam, kemudian mengangkat seorang pemimpin
yang nantinya berkewajiban memenej aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan
fardhu kifayah. Agar umat islam tidak terus menerus memperoleh dosa karena
mengabaikan kewajiban bersama.
Trima kasih atas informasinya..
BalasHapus