Senin, 25 Juli 2011

Islam Datang Memuliakan Wanita


Islam datang dengan cahaya yang menerangi dunia. Kedzaliman terhadap wanita pun terangkat. Islam menetapkan insaniyyah seorang wanita layaknya seorang lelaki.

Di antara hak-hak dan keistimewaan yang diberikan Islam kepada wanita, antara lain:

1. Islam menghormati anak perempuan dan mempunyai hak dalam memperoleh kasih sayang

Samakanlah antara anak-anakmu dalam pemberian. Seandainya aku boleh melebihkan seseorang atas yang lain, pasti aku akan melebihkan anak perempuan.” (HR. Baihaqi)

2. Islam mengimbau agar kita memberikan pengajaran kepada kaum wanita

Barangsiapa yang mempunyai 3 anak perempuan, 3 saudara perempuan, 2 anak perempuan, atau 2 saudara perempuan, lalu ia didik dengan sebaik-baiknya dan menikahkan mereka, maka baginya adalah surga.

3. Islam telah menjadikan kedudukan ibu sebagai orang yang paling berhak untuk dihormati dan diperlakukan dengan baik

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa ibu sebagai orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik hingga 3 kali, baru setelahnya ayah. Sebagian penyair mengatakan: “seorang ibu adalah sekolah, jika anda menyiapkannya berarti anda menyiapkan generasi yang baik. Seorang ibu adalah guru pertama….

4. Islam memerintahkan agar menghormati istri dan bergaul secara ma’ruf

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa’: 19)

Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Hasan Sahih).

Tidaklah memuliakan wanita kecuali orang yang mulia, dan tidaklah menghinakan wanita kecuali orang yang hina.” (HR. Ibnu Asakir)

Kepemimpinan kaum pria tidaklah untuk merendahkan kehormatan dan harga diri wanita. Ia hanya sebatas kemaslahatan, bahkan wanita wajib menaatinya dalam hal maksiat. Dan suami tidak boleh menyakiti istrinya dan bertindak sewenang-wenang. Kalaupun di Indonesia banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga itu dikarenakan jauhnya para suami dari ajaran Islam yang benar.

Rasulullah bersabda, “setiap jiwa dari anak cucu Adam mempunyai pemimpin,laki-laki adalah pemimpin keluarganya, dan perempuan adalah pemimpin rumahnya.

5. Termasuk bukti pemuliaan Islam terhadap wanita adalah Allah menyebutkan dalam al-Qur’an berbarengan dengan laki-laki

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab: 35)

6. Bebasnya seorang wanita memilih calon suaminya

Seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali ada izin darinya, demikian pula seorang janda, hingga ia dimintai persetujuannya….” (HR. Bukhari)

7. Surat An Nisa

Surat ini menceritakan beberapa perkara penting yang berkaitan dengan wanita, keluarga, Negara, dan masyarakat. Dan inti surat ini adalah menceritakan tentang wanita dan hak-haknya.

8. Dalam masalah berdakwah

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 71)

9. Mahar dibayar oleh seoarng calon suami sebagai hak calon istrinya, bukan untuk ayahnya

Dan berikanlah mahar kepada para wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah pemberian itu sebagai sesuatu yang baik.

10.Wanita boleh memakai emas dan sutera, sedangkan laki-laki dilarang

11. Islam mengharamkan wanita dijadikan barang warisan sepeninggal suaminya

Wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kalian mewarisi para wanita secara paksa.

12.Wanita dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabat yang meninggal

Bagi para lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabatnya. Dan bagi para wanita ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabat baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

be responsible with your comment....