Jumat, 11 September 2015

SDA INDONESIA TERANCAM

Indonesia, sekalipun bukan negara yang kaya dalam sumber daya minyak bumi, namun untuk sumber daya alam yang lain bisa dikatakan memiliki potensi yang sangat besar, apalagi untuk sekadar memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mulai dari hutan, sumber daya energi, dan mineral. Belum lagi ditambah dengan sumber daya yang berkaitan dengan agrikultur, kelautan dan perikanan, dan sebagainya, yang membuat Indonesia layak disebut sebagai “sepotong surga di khatulistiwa”. Kondisi iklim yang tropis membuat Indonesia sangat cocok untuk pengembangan sumber daya pertanian dan peternakan. Namun apa mau dikata. Dengan potensi sebesar itu, rakyat Indonesia ternyata hidup tidak sebagaimana indahnya gambaran di atas. Dilihat dari pertumbuhan ekonomi, utang luar negeri, dan terlebih lagi dari sisi Indeks Pengembangan Manusia (HDI) yang menempatkan Indonesia pada posisi nyaris buncit. Apa yang salah dengan negeri ini?

Jika kita menilik fakta di tengah-tengah negeri maka akan dengan mudah kita dapat menemukan penyebab segala kegagalan tersebut. Yaitu rakyat Indonesia tidak merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia secara maksimal. Yang justru menikmati kekayaan tersebut justru pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak untuk memanfaatkannya secara besar-besaran. Yang menikmati dan bahkan mendominasi dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia justru pihak asing yang diwakili oleh perusahaan-perusahaan yang bercokol di Indonesia atas nama investasi.

Keberadaan pihak asing dalam perihal ekploitasi sumber daya alam di Indonesia tentu bukan suatu kejadian yang berdiri sendiri. Ada penyebab yang membuat mereka dapat melakukan hal tersebut. Yang tidak lain adalah restu dari rakyat Indonesia sendiri yang diwakili oleh para pemimpin Indonesia, pemerintah, dan wakil rakyat di parlemen yang melegislasi regulasi untuk mempersilahkan orang lain mengeruk kekayaan Indonesia. Mereka dengan mudahnya dan secara berkelanjutan memberikan restu atas nama investasi di negeri ini untuk mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari sumber daya Indonesia dan menyisakan kecuali sedikit dari kekayaan tersebut kepada rakyat Indonesia.

Suatu hal yang dalam Islam merupakan suatu tindak pelanggaran. Karena kekayaan alam yang jumlahnya besar merupakan milik umum dan harus dikuasai secara bersama-sama dan sama sekali tidak boleh dikuasai atas nama individu ataupus swasta. Selain itu Islam pun melarang adanya tindakan yang membuat orang lain – yang berstatus pemilik juga – menjadi terhalang aksesnya kepada fasilitas milik umum tersebut. Dengan melihat fakta di Indonesia saat ini, dapat dengan mudah kita simpulkan dalam hal pengelolaan SDA Indonesia sudah menyimpang sangat jauh dari syariah Islam. Indonesia sudah megizinkan orang lain yang tidak berhak untuk memanfaatkan bahkan menguasai SDA yang seharusnya dikuasai secara bersama-sama oleh rakyat Indonesia.

Islam sebagai ideologi yang utuh, Islam sebagai way of life sudah memberikan batasan dan panduan yang sangat jelas dan sistematis dalam pengelolaan SDA, yaitu: (1) Islam menetapkan bahwa SDA yang memiliki potensi yang besar maka status kepemilikannya adalah milik umat, milik rakyat secara umum. (2) SDA milik umum tersebut harus dikuasai secara bersama-sama. Bahkan negara sekalipun tidak memiliki hak untuk mengelola SDA milik umum, kecuali atas restu dari umat. Sehingga pada posisi ini negara – sebagai perwakilan umat – hanya sekadar operator untuk mengelola SDA millik umum dan dikembalikan kemanfaatannya kepada rakyat tanpa terkecuali. (3) Islam juga sudah menetapkan bahwa SDA milik umum – termasuk juga infrastruktur milik umum – harus dapat diakses dengan mudah oleh seluruh umat. Tidak boleh ada tindakan baik secara legal maupun ilegal yang membuat seseorang terhalangi aksesnya untuk memanfaatkan barang milik umum.

Kesemua panduan Islam dalam pengelolaan SDA milik umum di atas hukumnya wajib untuk dilakukan oleh umat Islam. Tanpa kompromi dan tidak boleh tidak, panduan tersebut menjadi metode wajib dalam mengelola SDA. Sekalipun dapat berbeda-beda dalam teknis turunannya. Inilah ketentuan syariah yang telah diajarkan oleh baginda Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam mengurus umat. Ketentuan inilah yang apabila diterapkan dan diamalkan secara konsisten oleh umat Islam maka bukan saja kesejahteraan duniawi namun juga keberkahan dunia akhirat akan menghampiri umat ini. namun, ketentuan ini tidak akan pernah bisa diterapkan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Sebab demokrasi tidak mewajibkan ketaatan pada syariah Islam. Maka satu-satunya institusi yang dpat menerapkan syariah Islam secara sempurna dan konsisten adalah khilafah Islamiyah.

Adapun sebagai mahasiswa, sebagai salah satu kelompok di dalam masyrakat yang memiliki akses kepada informasi dan data-data yang akurat terkait SDA, maka yang harus kita lakukan adalah:

1. Menyadari bahwa kondisi saat ini sangat tidak ideal. Kondisi saat ini menempatkan kita pada posisi yang terjajah. Bukan hanya karena keserakahan pihak asing, tapi karena kesalahan pengurusan, salah kelola dari para pemimpin negeri ini. Akibat meninggalkan syariah Islam, meninggalkan aturan Islam dalam pengelolaan SDA.

2. Melakukan kritik kepada para pengambil kebijakan, penguasa, dan pemerintah untuk segera meninggalkan praktek-praktek yang salah dalam pengelolaan SDA dan kembali kepada syariah Islam agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkah di dunia dan akhirat.

3. Merekonstruksi sistem pengelolaan SDA dalam bingkai syariah Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah, mulai dari falsafah dasar yang disandarkan pada al-Qur’an dan Sunnah, hingga pada tataran teknis – praktis sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Inilah sumbangsih yang dapat kita torehkan di kehidupan kita sebagai kaum intelektual untuk mendukung tegaknya Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Institusi penegak syariah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaafah di tengah-tengah masyarakat dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia, insyaAllah. Wallahu a’lam.